Pada pertemuan keempat
tanggal 11 Oktober 2012, materi yang disampaikan Pak Amril mengenai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pada bab III
menjelaskan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Pada pasal 4
menjelaskan tentang pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, selain itu pendidikan diselenggarakan
dengan memberdayakan semua komponen masyarakat.
Pada bab VI menjelaskan tentang hak dan kewajiban
warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Pada pasal 5 menjelaskan tentang Setiap
warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pada
pasal 5 ayat 2 berisikan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pada
pasal 5 ayat 4 menjelaskan tentang hak dan kewajiban anak- anak cerdas istimewa
dan bakat istimewa (CI+BI).
Pada pasal 30 dijelaskan tentang pendidikan
keagamaan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan dapat
diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, jadi semuanya
setara. Dalam pasal 30 ayat 4 berisi Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan
diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pada pasal 32 menjelaskan tentang pendidikan khusus
dan pendidikan layanan khusus (PLK). Pendidikan khusus merupakan pendidikan
bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat
adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak
mampu dari segi ekonomi. Pendidikan Khusus meliputi CI+BI, tuna netra (A), tuna
rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, autis.
Pendidikan Layanan Khusu meliputi etnis minoritas, pekerja anak, PSK anak,
trafficking.
Pada pasal 35 menjelaskan tentang Standar Nasional
Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses,
kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana
dan berkala.
Pada pasal 42 menjelaskan tentang pendidik yang
harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi. Untuk itu biasanya ada pemberian sertifikat bagi para guru. Diantara nya
seperti PSPL ( pemberian sertifikat secara langsung, biasanya terjadi menjelang
pensiun), dan PPG ( pelatihan profesi guru).
Selain UU RI No 20 tahun 2003, Pak
Amril juga menjelaskan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, dan PP RI No 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
pendidikan.



0 komentar:
Posting Komentar