Pages

Tag Cloud

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Clock

Selasa, 16 Oktober 2012

Resume Pertemuan Keempat - 11 Oktober 2012


Pada pertemuan keempat tanggal 11 Oktober 2012, materi yang disampaikan Pak Amril mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada bab III menjelaskan tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan. Pada pasal 4 menjelaskan tentang pendidikan yang demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, selain itu pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat.
Pada bab VI menjelaskan tentang hak dan kewajiban warga Negara, orang tua, masyarakat dan pemerintah. Pada pasal 5 menjelaskan tentang Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Pada pasal 5 ayat 2 berisikan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pada pasal 5 ayat 4 menjelaskan tentang hak dan kewajiban anak- anak cerdas istimewa dan bakat istimewa (CI+BI).
Pada pasal 30 dijelaskan tentang pendidikan keagamaan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, jadi semuanya setara. Dalam pasal 30 ayat 4 berisi Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.
Pada pasal 32 menjelaskan tentang pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus (PLK). Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. Pendidikan Khusus meliputi CI+BI, tuna netra (A), tuna rungu (B), tuna grahita (C), tuna daksa (D), tuna laras (E), indigo, autis. Pendidikan Layanan Khusu meliputi etnis minoritas, pekerja anak, PSK anak, trafficking.
Pada pasal 35 menjelaskan tentang Standar Nasional Pendidikan. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
Pada pasal 42 menjelaskan tentang pendidik yang harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi. Untuk itu biasanya ada pemberian sertifikat bagi para guru. Diantara nya seperti PSPL ( pemberian sertifikat secara langsung, biasanya terjadi menjelang pensiun), dan PPG ( pelatihan profesi guru).
Selain UU RI No 20 tahun 2003, Pak Amril juga menjelaskan Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan PP RI No 17 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
separador

0 komentar:

Posting Komentar

Neopets Werebabaa

Categories

Followers