Pages

Tag Cloud

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Clock

Minggu, 30 Desember 2012

Resume Pertemuan Ke 11 - 13 Desember 2012


Pada pertemuan tanggal 13 November 2012, saya dan kelompok saya mempresentasikan mengenai "Standarisasi Guru dan Manajemen SDM". 

 Kelompok saya beranggotakan :
  • Dini Dafika 
  • Mandasari Hanafianti
  • Nufi Eri Kusumawati
  • Nirmala Dewi
  • Ufara Meirina (saya)

Read more...
separador

Kamis, 13 Desember 2012

Resume Pertemuan ke 10 - 6 Desember 2012


Pada pertemuan ke 10, tanggal 6 Desember 2012 yang menyajikan materi adalah kelompok 5 mengenai “Standar Penilaian Pendidikan”. Standar penilaian pendidikan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Ada 2 landasan dari standar penilaian yaitu landasan filosofis dan landasan yuridis.
Ø  Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.
Ø  Landasan Yuridis
ü  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
ü  Pasal 58 ayat (1)
ü  Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

v  Ø  Prinsip Penilaian menurut BSNP:
a.     ü   Mendidik
b.                          ü Terbuka atau transparan
c.                           ü  Menyeluruh
d.                           ü Terpadu dengan pembelajaran
e.                           ü Obyektif
f.                             ü Sistematis
g.                           ü Berkesinambungan
h.                           ü Adil
i.                             ü Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria

v  Teknik dan Instrumen Penilaian:
1.  Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.  Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.  Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.  Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

v  Mekanisme dan Prosedur Penilaian:
1.  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.   Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
3.  UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.   Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.  Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran PENJASORKES ditentukan melalui rapat dewan pendidik.

Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Read more...
separador

Minggu, 02 Desember 2012

Resume Pertemuan ke 9 - 29 November 2012


Pada tanggal 29 November 2012, giliran kelompok 4 yang menyajikan materi tentang “Standar Proses Pendidikan”.  Standar proses pendidikan merupakan suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan meliputi:
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a)      Rombongan belajar,
b)      Beban kerja minimal guru,
c)      Buku teks pelajaran,
d)     Pengelolaan kelas
  1. Penilaian Hasil Pembelajaran
·         Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
·         Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
  1. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan dan supervisi.

PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :

a)            Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b)           memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)            Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)           memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)            Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f)            memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
g)           Pembahasan  materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik
h)           memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)             Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j)             memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan
k)           Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l)             memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik
m)         Menghargai pendapat peserta didik
n)           memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)           Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)           memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber
q)           Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya

Pada pertemuan ini Pak Amril datang terlambat. Beliau memberikan tugas dan menyampaikan info tentang UAS sebelum membubarkan perkuliahan hari itu.
Read more...
separador

Resume Pertemuan Ke 8 - 22 November 2012


Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, giliran kelompok 3 yang mempresentasikan materi tentang “Standar Kompetensi Lulusan”. Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
a)      SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
b)      SKL Mata Pelajaran SD-MI
c)      SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
d)     SKL Mata Pelajaran SMA-MA
e)      SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
f)       SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Ada beberapa fungsi dari SKL, yaitu:
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Diakhir pertemuan pak Amril membahas sedikit mengenai materinya dan materi sebelumnya yaitu Manajemen Berbasis Sekolah, setelah itu kami diminta membuat 3 soal dan jawaban mengenai MBS, Standar Isi, dan Standar Kompetensi Lulusan. Setelah mengumpulkan soal dan jawabannya perkuliahan pun diakhiri.
Read more...
separador
Neopets Werebabaa

Categories

Followers