Pages

Tag Cloud

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Clock

Minggu, 30 Desember 2012

Resume Pertemuan Ke 11 - 13 Desember 2012


Pada pertemuan tanggal 13 November 2012, saya dan kelompok saya mempresentasikan mengenai "Standarisasi Guru dan Manajemen SDM". 

 Kelompok saya beranggotakan :
  • Dini Dafika 
  • Mandasari Hanafianti
  • Nufi Eri Kusumawati
  • Nirmala Dewi
  • Ufara Meirina (saya)

Read more...
separador

Kamis, 13 Desember 2012

Resume Pertemuan ke 10 - 6 Desember 2012


Pada pertemuan ke 10, tanggal 6 Desember 2012 yang menyajikan materi adalah kelompok 5 mengenai “Standar Penilaian Pendidikan”. Standar penilaian pendidikan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Ada 2 landasan dari standar penilaian yaitu landasan filosofis dan landasan yuridis.
Ø  Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan serta obyektifitas yang tinggi.
Ø  Landasan Yuridis
ü  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
ü  Pasal 58 ayat (1)
ü  Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

v  Ø  Prinsip Penilaian menurut BSNP:
a.     ü   Mendidik
b.                          ü Terbuka atau transparan
c.                           ü  Menyeluruh
d.                           ü Terpadu dengan pembelajaran
e.                           ü Obyektif
f.                             ü Sistematis
g.                           ü Berkesinambungan
h.                           ü Adil
i.                             ü Pelaksanaan penilaian menggunakan acuan criteria

v  Teknik dan Instrumen Penilaian:
1.  Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes, observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.  Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.  Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.  Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.  Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.

v  Mekanisme dan Prosedur Penilaian:
1.  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.   Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian RPP.
3.  UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.   Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.  Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran PENJASORKES ditentukan melalui rapat dewan pendidik.

Penilaian dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
Read more...
separador

Minggu, 02 Desember 2012

Resume Pertemuan ke 9 - 29 November 2012


Pada tanggal 29 November 2012, giliran kelompok 4 yang menyajikan materi tentang “Standar Proses Pendidikan”.  Standar proses pendidikan merupakan suatu bentuk teknis yang merupakan acuan atau kriteria yang dibuat secara terencana atau didesain dalam pelaksanaan pembelajaran. Dasar hukum yang mengatur standar proses pendidikan terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Komponen-komponen dalam Standar Proses Pendidikan meliputi:
  1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran,penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
  1. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran meliputi:
a)      Rombongan belajar,
b)      Beban kerja minimal guru,
c)      Buku teks pelajaran,
d)     Pengelolaan kelas
  1. Penilaian Hasil Pembelajaran
·         Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahanpenyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
·         Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja,pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk,portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.
  1. Pengawasan Proses Pembelajaran
Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan dan supervisi.

PERMENDIKNAS NO. 41/2007 STANDAR PROSES KBM meliputi :

a)            Suka mengatur tempat duduk peserta didik
b)           memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif can kolaboratif
c)            Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran dapat didengar dengan baik
d)           memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar
e)            Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti
f)            memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok
g)           Pembahasan  materi pelajaran disesuaikan dengan kece­patan dan kemampuan belajar peserta didik
h)           memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan kreasi; kerja individual maupun kelompok
i)             Menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan, dalam menyelenggarakan proses pembelajaran
j)             memfasilitasi peserta didik melakukan pamer­an, turnamen, festival, serta produk yang diha­silkan
k)           Memberikan penekanan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung
l)             memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa per­caya diri peserta didik
m)         Menghargai pendapat peserta didik
n)           memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan,  isyarat, maupunhadiah terhadap keberhasilan peserta didik
o)           Memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi
p)           memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplo­rasi dan elaborasi peserta didik melalui ber­bagai sumber
q)           Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya

Pada pertemuan ini Pak Amril datang terlambat. Beliau memberikan tugas dan menyampaikan info tentang UAS sebelum membubarkan perkuliahan hari itu.
Read more...
separador

Resume Pertemuan Ke 8 - 22 November 2012


Pada pertemuan tanggal 22 November 2012, giliran kelompok 3 yang mempresentasikan materi tentang “Standar Kompetensi Lulusan”. Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
a)      SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
b)      SKL Mata Pelajaran SD-MI
c)      SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
d)     SKL Mata Pelajaran SMA-MA
e)      SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
f)       SKL Mata Pelajaran SMK-MAK

Ada beberapa fungsi dari SKL, yaitu:
  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Diakhir pertemuan pak Amril membahas sedikit mengenai materinya dan materi sebelumnya yaitu Manajemen Berbasis Sekolah, setelah itu kami diminta membuat 3 soal dan jawaban mengenai MBS, Standar Isi, dan Standar Kompetensi Lulusan. Setelah mengumpulkan soal dan jawabannya perkuliahan pun diakhiri.
Read more...
separador

Jumat, 09 November 2012

Resume Pertemuan ketujuh - 8 November 2012


Pada pertemuan tanggal 8 November 2012, kali ini giliran kelompok 2 yang mempresentasikan materi tentang “Pengembangan Kurikulum dan Permendiknas no. 22/2006 tentang Standar Isi”. Pemateri yang mempresentasikan adalah Badia Raja, Dwika Ikhwal Fajri, Eko Yandri, Imam Zaid Dwi Aryanto, dan Muhammad Adam. Pada hari itu Pak Amril berhalangan hadir lagi karena sedang rapat namun presentasi tetap dilaksanakan.
Permendiknas no. 22 tahun 2006 berisikan tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan MenengahStandar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal. Standar isi mencakup antara lain kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, KTSP, dan kalender pendidikan.
Dalam kerangka dasar kurikulum meliputi kelompok mata pelajaran, prinsip pengembangan kurikulum, dan prinsip pelaksanaan kurikulum. Ada 5 cakupan kelompok mata pelajaran yaitu:
a.       Agama dan akhlak mulia
b.      Kewarganegaraan dan Kepribadian
c.       Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
d.      Estetika
e.       Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
b.      Beragam dan terpadu
c.       Tanggap terhadap perkembangan iptek dan seni
d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e.       Menyeluruh dan berkesinambungan
f.       Belajar sepanjang hayat
g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a.       Peserta didik  harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
b.      Menegakkan 5 pilar belajar.
c.       Peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan dan percepatan.
d.      Suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka dan hangat
e.       Menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar
f.       Mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah
g.      Diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan

Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata Pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
-           Tatap Muka (TM)
-           Penugasan Terstruktur (PT)
-           Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)

Sekolah menyediakan 2 PROGRAM PENDIDIKAN, antara lain :
Ø  SISTEM PAKET
penyelenggaraan program  pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh mata pelajaran dan beban studi yang sudah ditetapkan untuk setiap tingkatan kelas
Ø  SISTEM KREDIT SEMESTER / SKS
penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Sekolah dan Kepala Sekolah mengembangkan KTSP dan silabus berdasarkan Kerangka dasar kurikulum, dan Standar kompetensi di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan atau Provinsi.
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Read more...
separador

Kamis, 08 November 2012

Resume Pertemuan Keenam -1 November 2012


Pada pertemuan tanggal 1 November 2012, dimulai dengan presentasi kelompok 1. Walaupun Pak Amril tidak hadir, presentasi tetap dilaksanakan. Kelompok yang menyajikan materi yaitu Aris Widodo, Ilyas Rizal Hilmawan. Rizki Akbar Prayogi, Shandy Darmawan, dan Valentino Nicko. Materi yang disampaikan mengenai “Manajemen Berbasis Sekolah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007.”
Pengertian MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) secara terpisah yaitu Manajemen Proses menggunakan sumber daya yang efektif untuk mencapai sasaran. Berbasis Dasar atau asas. Sekolah Lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat memberi dan menerima pelajaran. Secara umum MBS adalah model pengelolaaan sekolah dengan memberkan kewenangan yang lebih besar pada tingkat sekolah untuk mengelola sekolahnya sendiri secara langsung.
Tujuan MBS adalah Meningkatkan efisiensi pendidikan, Meningkatkan mutu pendidikan, dan Pemerataan pendidikan. Beberapa manfaat dari MBS ialah:
  1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan  meningkatkan pembelajaran.
  2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
  3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
  4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
  5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
  6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah-sekolah yang ingin menerapkan MBS, yaitu:
  1. MBS harus mendapat dukungan staf sekolah.
  2. MBS lebih mungkin berhasil jika diterapkan secara bertahap. Kemungkinan diperlukan lima tahun atau lebih untuk menerapkan MBS secara berhasil.
  3. Staf sekolah dan kantor dinas harus memperoleh pelatihan penerapannya, pada saat yang sama juga harus belajar menyesuaikan diri dengan peran dan saluran komunikasi yang baru.
  4. Harus disediakan dukungan anggaran untuk pelatihan dan penyediaan waktu bagi staf untuk bertemu secara teratur.
  5. Pemerintah pusat dan daerah harus mendelegasikan wewenang kepada kepala sekolah, dan kepala sekolah selanjutnya berbagi kewenangan ini dengan para guru dan orang tua murid.

Dalam melancarkan MBS ada 3 tugas guru yaitu sebagai profesi yang meliputi Mendidik (Meneruskan & Mengembangkan Nilai-nilai) , Mengajar (Meneruskan & Mengembangkan IPTEK) dan Melatih (Mengembgankan Keterampilan), yang kedua yaitu sebagai kemanusiaan yang meliputi Menjadi Orang Tua Kedua bagi anak murid, Transformasi Diri, dan Auto Identifikasi, yang ketiga yaitu kemasyarakatan yang meliputi Mendidik dan Mengajar Masyarakat agar bermoral Pancasila, dan Mencerdaskan Bangsa Indonesia.
Selain itu ada beberapa peran guru dalam manajemen kelas yaitu:
a)      guru sebagai pengajar,
b)      pemimpin kelas,
c)      pembimbing,
d)     pengelola kelas,
e)      partisipan,
f)       perencana,
g)      supervisor,
h)      motivator,
i)        konselor, dan
j)        evaluator.

Dalam melaksanakan MBS ada beberapa hambatan yang harus dihadapi, diantaranya adalah:
1.      Tidak berminat untuk terlibat
2.      Tidak efisien
3.      Pikiran kelompok
4.      Memerlukan pelatihan
5.      Kebingunangan atas peran dan tangung jawab
6.      Kesulitan koordianasi

Peraturan menteri pendidikan nasional nomor 19 tahun 2007 berisikan mengenai  Perencanaan Program , Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan Sekolah atau Madrasah, Sistem Informasi Manajemen dan Penilaian Khusus.
Read more...
separador
Neopets Werebabaa

Categories

Followers