Pages

Tag Cloud

About

Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Clock

Selasa, 01 Januari 2013

Resume Pertemuan ke 12 - 26 Desember 2012


Presentasi terakhir disajikan oleh kelompok 10 yang terdiri dari Rizki Amelia Dewi, Hary Dhimas Prakoso, M. Fathurokhman Akbar, Nur Muhammad Septia P., Zaeri Khoiruddin. Materi yang disajikan tentang “Standarisasi Pembiayaan Pendidikan”.
Manajemen Keuangan
Merupakan salah satu substansi manajemen sekolah yang akan turut menentukan  berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses:
1.  Perencanaan
2.  Pengorganisasian
3.  Pengarahan
4.  Pengkoordinasian
5.  Pengawasan atau Pengendalian

Tujuan manajemen keuangan sekolah yaitu:
1.  Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2.  Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3.  Meminimalkan penyalahgunaan anggaran sekolah.

Prinsip-prinsip manajemen keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu:
1.    Transparansi
Adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
2.    Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
3.    Efektifitas
Efektif seringkali diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan dengan pencapaian visi lembaga.
4.    Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a.  Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya
b.  Dilihat dari segi hasil

Menurut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan menyebutkan:
a.  Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. 
b.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1)  sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)  penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
3)  kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)  pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya. 
c.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d.  Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin  tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.




Read more...
separador

Resume Pertemuan ke 12 - 26 Desember 2012


Pada pertemuan ke 11, setelah kelompok 7 dan 8 yang menyajikan materi, giliran kelompok 9 yang menyajikan materi tentang “Standarisasi Sarana dan Prasarana Sekolah” yang disajikan oleh Budi Mulyanto, Hana Nurzakiah, Jeremia Reinnatal, Regina Arzica Pranata, Robbi Mujtahidi Fahrillah.
Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran. Sedangkan Prasarana pendidikan adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah/madrasah.
Standar sarana dan prasarana pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. mencakup:
1.  kriteria minimum sarana yang terdiri dari  perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,
2.  kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Sarana pendidikan berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi:
1.  Alat pelajaran alat-alat yang digunakan untuk rekam-merekam bahan pelajaran atau alat pelaksanaan kegiatan belajar
2.  Alat peraga segala macam alat yang digunakan untuk meragakan objek atau materi pelajaran
3.  Media pendidikan sesuatu (apapun) yang di dalamnya terkandung pesan komunikasi, merupakan saluran/ perantara komunikasi.

Hubungan antara Sarana dan Prasarana dengan Program Pengajaran
Jenis peralatan dan perlengkapan yang disediakan di sekolah mempunyai pengaruh besar terhadap proses belajar mengajar. Persediaan yang kurang dan tidak memadai akan menghambat proses belajar mengajar , demikian pula administrasinya yang jelek akan mengurangi kegunaan alat-alat dan perlengkapan tersebut. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah penyediaan sarana di sekolah di sesuaikan dengan kebutuhan anak didik serta kegunaan hasilnya di masa mendatang.

Manajemen sarana prasarana adalah kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan oleh sekolah dalam upaya menunjang seluruh kegiatan baik kegiatan pembelajaran maupun kegiatan lain sehingga seluruh kegiatan berjalan dengan lancar.
a.   Perencanaan / Analisis kebutuhan
Merupakan kegiatan analisis kebutuhan terhadap segala kebutuhan perlengkapan yang dibutuhkan oleh sekolah untuk kegiatan pembelajaran siswa.
b.   Pengadaan
Yaitu proses kegiatan mengadakan sarana dan prasarana yang dapat dilakukan dengan cara-cara membeli, menyumbang hibah dll
c.    Penginvestarisasian
Adalah kegiatan melaksanakan penggunaan , penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah ke dalam satu invetaris barang secara teratur .
d.   Pemanfaatan
 Dalam pemanfaatan sarana, harus mempertimbangkan :
1.  Tujuan yang akan dicapai
2.  Kesesuian antar media yang digunakan dengan materi  yang dibahas
3.  Tersedianya sarana dan prasarana penunjang
4.  Karateristik siswa
e.   Pemeliharaan
Pemeliharaan adalah kegiatan merawat, memelihara, dan menyimpang barang-barang sesuai dengan bentuk-bentuk jenis barangnya sehingga barang tersebut awet dan tahan lama seta dapat digunakan sscara berulang dalam waktu yang lama
f.     Penghapusan
Pengahapusan barang inventaris adalah pelapasan suatu barang dan kepemilikan dan tanggung jawab pengurusnya oleh pemerintah ataupun swasta, syarat :
1.  Barang-barang dalam keadaan rusak berat
2.  Perbaikan suatu barang memerlukan biaya yang besar
3.  Secara teknis dan ekonomis kegunaanya tidak sesuai lagi dengan biaya pemeliharaan




Read more...
separador

Resume Pertemuan ke 12 - 26 Desember 2012


Masih pada pertemuan ke 11, sekarang saya akan menjelaskan materi yang disajikan oleh kelompok 8 yaitu tentang “Standarisasi Pengawasan”. Yang memberikan materi yaitu Abdul Hafiz Adnin, Alfian Tri Saputra, Ilham Amifiat, Laode Yusmail, dan M.Fadlurahman A.

Pengertian pengawasan
Pengawasan merupakan Proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan.

Proses pengawasan ada 3 yaitu, Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan.

Metode pengawasan yang digunakan meliputi pengawasan non-kuantitatif, yaitu Tidak melibatkan angka – angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara keseluruhan dan pengawasan kuantitatif, yaitu Melibatkan angka-angka untuk menilai suatu prestasi organisasi/sekolah.

Pengertian supervisi
      Secara Sematik Supervisi adalah Pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan belajar pada khususnya.
      Secara Etimologi, supervisi merupakan Pengawasan di bidang pendidikan.

Tujuan supervisi
Tujuan utama supervisi adalah Mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih baik melalui pembinaan dan peningkatan profesionalisme. Sedangkan tujuan umumnya ialah Memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar. Selain itu tujuan konkrit dari supervisi adalah:
  1. Meningkatkan mutu kinerja guru.
  2. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
  3. Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
  4. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal agar siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
  5. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif.

Fungsi supervisi
Menurut Anwar dan Sagala fungsi supervisi ialah:
a)  Menetapkan masalah yang betul-betul mendesak untuk ditanggulangi.
b)  Menyelenggarakan inspeksi, yaitu sebelum memberikan pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu perlu mengadakan inspeksi sebagai usaha mensurvai seluruh sistem yang ada.
c)  Memberikan solusi terhadap hasil inspeksi yang telah di survai
d)  Penilaian
e)  Latihan, dan
f)  Pembinaan atau pengembangan.

Menurut Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah Untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.
1.  Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidai-yah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a.  Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomaempat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggiterakreditasi;
b.  1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman kerja minimum de-lapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c.  Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.  Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.  Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.

2.  Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Me-nengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a.  Memiliki pendidikan minimum magister (S2)kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalamrumpun mata pelajaran yang relevan padaperguruan tinggi terakreditasi;
b.  1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan pengalaman kerja mi-nimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMP/MTs atau ke-pala sekolah SMP/MTs dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
2) Guru SMA/MA bersertifikat pendidik sebagaiguru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yangrelevan di SMA/MA atau kepala sekolah SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas SMA/MA sesuaidengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK bersertifikat pendidik sebagaiguru SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala sekolah SMK/MAK dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was SMK/MAK sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
c.  Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d.  Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas satuan pendidikan;
e.  Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f.  Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Read more...
separador

Resume Pertemuan ke 12 - 26 Desember 2012


Pada pertemuan ke 11, tanggal 26 Desember 2012 yang menyajikan materi adalah kelompok 7, 8, 9, dan kelompok 10 karena tanggal 27 Desember nya sudah UAS jadi presentasi dari tiap kelompok harus sudah selesai. Pada resume ini, saya akan menjelaskan materi dari kelompok 7 terlebih dahulu yaitu tentang “Standar Kepala Sekolah / Madrasah” yang menyajikannya yaitu Adverina Onasis Silaban, Fitri Yanti Sianturi, Monica Dewi. R, dan Rahma Lina.
Menurut Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah mencakup:
  1. Kualifikasi
a.    Kualifikasi Umum
1)  Berkualifikasi akademik S1 atau D IV
2)  Pada saat diangkat berusia maksimal 56 tahun
3)  Memiliki pengalaman mengajar sekurang – kurangnya 5 tahun, khusus untuk TK/RA sekurang-kurangnya memiliki pengalaman mengajar selama 3 tahun
4)  Pangkat serendah - rendahnya III/c untuk PNS, untuk non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang diatur oleh yayasan/lembaga yang berwenang.

b.    Kualifikasi khusus    
1)  Kepala TK/RA
a)  Berstatus sebagai guru TK/RA
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA
c)  Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
2)  Kepala SD/MI
a)  Berstatus sebagai guru SD/MI
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
c)  Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
3)  Kepala SMP/MTs
a)  Berstatus sebagai guru SMP/MTs
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
c)  Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
4)  Kepala SMA/MA
a)  Berstatus sebagai guru SMA/MA
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA
c)  Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
5)  Kepala SMK/MAK
a)  Berstatus sebagai guru SMA/MAK
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MAK
c)  Memiliki sertifikat kepala SMA/MAK yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
6)  Kepala SDLB/SMPLB/SMALB
a)  Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB
c)  Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah
7)  Kepala Sekolah Indonesia Luar negeri
a)  Memiliki pengalaman sekurang – kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
b)  Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
c)  Memiliki sertifikat kepala sekolah yang ditetapkan oleh  lembaga yang ditetapkan pemerintah

Selain kualifikasi, dalam Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga mencakup kompetensi yang meliputi Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi kepala sekolah.
Read more...
separador
Neopets Werebabaa

Categories

Followers