Presentasi
terakhir disajikan oleh kelompok 10 yang terdiri dari Rizki Amelia Dewi, Hary Dhimas Prakoso, M. Fathurokhman Akbar, Nur Muhammad Septia P., Zaeri Khoiruddin. Materi yang disajikan tentang “Standarisasi
Pembiayaan Pendidikan”.
Manajemen
Keuangan
Merupakan salah satu substansi
manajemen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan
pendidikan di sekolah. Kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses:
1. Perencanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Pengkoordinasian
5. Pengawasan atau Pengendalian
Tujuan manajemen keuangan sekolah yaitu:
1. Meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penggunaan keuangan sekolah
2. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan sekolah
3. Meminimalkan penyalahgunaan
anggaran sekolah.
Prinsip-prinsip
manajemen keuangan
Manajemen keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip.
Undang-undang No 20 Tahun 2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana
pendidikan berdasarkan 4 Prinsip, yaitu:
1.
Transparansi
Adanya keterbukaan dalam
manajemen keuangan lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan
jumlahnya, rincian penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga
bisa memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya.
2.
Akuntabilitas
Akuntabilitas di dalam
manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat dipertanggungjawabkan
sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
3.
Efektifitas
Efektif seringkali diartikan
sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Garner(2004) mendefinisikan
efektivitas lebih dalam lagi, karena sebenarnya efektivitas tidak berhenti
sampai tujuan tercapai tetapi sampai pada kualitatif hasil yang dikaitkan
dengan pencapaian visi lembaga.
4. Efisiensi
Efisiensi adalah perbandingan
yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau antara daya dan
hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu, biaya.
Perbandingan tersebut dapat
dilihat dari dua hal:
a. Dilihat dari segi penggunaan waktu, tenaga dan biaya
b. Dilihat dari segi hasil
Menurut Permendiknas
Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
menyebutkan:
a. Sekolah/Madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang
mengacu pada Standar Pembiayaan.
b. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:
1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana
investasi dan operasional;
3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan
anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di
atasnya.
c. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
diputuskan oleh komite sekolah/madrasah dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah serta mendapatkan persetujuan dari institusi di atasnya.
d. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah
disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.


