Masih pada pertemuan ke 11, sekarang saya akan
menjelaskan materi yang disajikan oleh kelompok 8 yaitu tentang “Standarisasi
Pengawasan”. Yang memberikan materi yaitu Abdul Hafiz Adnin, Alfian Tri Saputra, Ilham Amifiat, Laode Yusmail, dan
M.Fadlurahman A.
Pengertian pengawasan
Pengawasan merupakan Proses
kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana
seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk
mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan
mengganggu pencapaian tujuan.
Proses pengawasan ada
3 yaitu, Menetapkan standar-standar pelaksanaan pekerjaan, Pengukuran
hasil/pelaksanaan pekerjaan, dan Mengoreksi Penyimpangan.
Metode pengawasan yang
digunakan meliputi pengawasan non-kuantitatif, yaitu Tidak melibatkan angka –
angka dan digunakan untuk mengawasi prestasi organisasi/sekolah secara
keseluruhan dan pengawasan kuantitatif, yaitu Melibatkan angka-angka untuk
menilai suatu prestasi organisasi/sekolah.
Pengertian supervisi
•
Secara Sematik
Supervisi adalah Pembinaan yang berupa bimbingan atau tuntunan ke arah
perbaikan situasi pendidikan pada umumnya dan peningkatan mutu mengajar dan
belajar pada khususnya.
•
Secara Etimologi,
supervisi merupakan Pengawasan di bidang pendidikan.
Tujuan
supervisi
Tujuan utama supervisi
adalah Mengembangkan sistuasi belajar mengajar yang lebih baik melalui
pembinaan dan peningkatan profesionalisme. Sedangkan tujuan umumnya ialah
Memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut
mampu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melaksanakan tugas dan
melaksanakan proses belajar mengajar. Selain itu tujuan konkrit dari supervisi
adalah:
- Meningkatkan mutu kinerja guru.
- Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga
berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
- Meningkatkan keefektifan dan keefesiensian
sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik
sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah
khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal agar
siswa dapat mencapai prestasi belajar sebagaimana yang diharapkan.
- Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah
sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif.
Fungsi supervisi
Menurut Anwar dan
Sagala fungsi supervisi ialah:
a) Menetapkan masalah yang betul-betul mendesak untuk
ditanggulangi.
b) Menyelenggarakan inspeksi, yaitu sebelum memberikan
pelayanan kepada guru, supervisor lebih dulu perlu mengadakan inspeksi sebagai
usaha mensurvai seluruh sistem yang ada.
c) Memberikan solusi terhadap hasil inspeksi yang telah
di survai
d) Penilaian
e) Latihan, dan
f) Pembinaan atau
pengembangan.
Menurut Permendiknas no. 12/2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/
Madrasah Untuk dapat diangkat sebagai pengawas
sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah
yang berlaku secara nasional.
1. Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-kanak/RaudhatulAthfal (TK/RA) dan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidai-yah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan minimum sarjana (S1) atau diplomaempat (D-IV) kependidikan
dari perguruan tinggiterakreditasi;
b. 1) Guru TK/RA bersertifikat pendidik sebagai guruTK/RA dengan pengalaman
kerja minimum de-lapan tahun di TK/RA atau kepala sekolah TK/RA dengan
pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas TK/RA;
2) Guru SD/MI
bersertifikat pendidik sebagai guruSD/MI dengan pengalaman kerja minimum
delapan tahun di SD/MI atau kepala sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja
minimum 4tahun, untuk menjadi pengawas SD/MI;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas
satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat
diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional
pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan
pendidikan.
2. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Me-nengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Se-kolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan(SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
a. Memiliki pendidikan minimum magister (S2)kependidikan dengan berbasis
sarjana (S1) dalamrumpun mata pelajaran yang relevan padaperguruan tinggi
terakreditasi;
b. 1) Guru SMP/MTs bersertifikat pendidik sebagaiguru SMP/MTs dengan
pengalaman kerja mi-nimum delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan
di SMP/MTs atau ke-pala sekolah SMP/MTs dengan pengalamankerja minimum 4 tahun,
untuk menjadi pengawas SMP/MTs sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
2) Guru SMA/MA
bersertifikat pendidik sebagaiguru dengan pengalaman kerja minimum delapan
tahun dalam rumpun mata pelajaran yangrelevan di SMA/MA atau kepala sekolah
SMA/MA dengan pengalaman kerja minimum 4 ta-hun, untuk menjadi pengawas SMA/MA
sesuaidengan rumpun mata pelajarannya;
3) Guru SMK/MAK
bersertifikat pendidik sebagaiguru SMK/MAK dengan pengalaman kerjaminimum
delapan tahun dalam rumpun matapelajaran yang relevan di SMK/MAK atau ke-pala
sekolah SMK/MAK dengan pengalamankerja minimum 4 tahun, untuk menjadi penga-was
SMK/MAK sesuai dengan rumpun matapelajarannya;
c. Memiliki pangkat minimum penata, golonganruang III/c;
d. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkatsebagai pengawas
satuan pendidikan;
e. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuanpendidikan yang dapat
diperoleh melalui uji kom-petensi dan atau pendidikan dan pelatihan fung-sional
pengawas, pada lembaga yang ditetapkanpemerintah; dan
f. Lulus seleksi pengawas satuan
pendidikan.



0 komentar:
Posting Komentar