Pada
pertemuan ke 10, tanggal 6 Desember 2012 yang menyajikan materi adalah kelompok
5 mengenai “Standar Penilaian Pendidikan”. Standar penilaian pendidikan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Ada 2
landasan dari standar penilaian yaitu landasan filosofis dan landasan yuridis.
Ø Landasan Filosofis
Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan
potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu. Proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas
keadilan, kesetaraan
serta obyektifitas yang tinggi.
Ø Landasan
Yuridis
ü Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 57 Ayat (1)
ü Pasal 58 ayat (1)
ü Aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005, Pasal 63 Ayat (1):
a. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik;
b. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan
c. Penilaian hasil
belajar oleh pemerintah.
v Ø Prinsip
Penilaian menurut BSNP:
a. ü Mendidik
b. ü Terbuka atau transparan
c. ü Menyeluruh
d. ü Terpadu dengan pembelajaran
e. ü Obyektif
f. ü Sistematis
g. ü Berkesinambungan
h. ü Adil
i. ü Pelaksanaan
penilaian menggunakan acuan criteria
v Teknik
dan Instrumen Penilaian:
1. Penilaian menggunakan berbagai teknik penilaian : tes,
observasi, penugasan perseorangan / kelompok, dan bentuk lain yang sesuai
karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes
praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi dilakukan selama pembelajaran
berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat
berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik
memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang
dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan
bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang
baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta
didik.
v Mekanisme
dan Prosedur Penilaian:
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan
strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang
penjabarannya merupakan bagian RPP.
3. UTS, UAS, dan UKK dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil
belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran IPTEK
yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk
kelompok mata pelajaran Agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian
sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan
salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan
untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran PENJASORKES ditentukan melalui rapat dewan pendidik.
Penilaian
dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan,
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang
bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata
pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.



0 komentar:
Posting Komentar