Pada pertemuan tanggal 22 November 2012,
giliran kelompok 3 yang mempresentasikan materi tentang “Standar Kompetensi Lulusan”.
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan
dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun
2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi :
a) SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
b) SKL Mata Pelajaran SD-MI
c) SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
d) SKL Mata Pelajaran SMA-MA
e) SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
f) SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Ada
beberapa fungsi dari SKL, yaitu:
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan
dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan
mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan
menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
Diakhir pertemuan pak Amril membahas
sedikit mengenai materinya dan materi sebelumnya yaitu Manajemen Berbasis
Sekolah, setelah itu kami diminta membuat 3 soal dan jawaban mengenai MBS,
Standar Isi, dan Standar Kompetensi Lulusan. Setelah mengumpulkan soal dan
jawabannya perkuliahan pun diakhiri.



0 komentar:
Posting Komentar